Anies Baswedan Naikan UMP Jakarta 2022, Pengusaha: Pak Gubernur Melanggar Aturan

Anies Baswedan Naikan UMP Jakarta 2022, Pengusaha: Pak Gubernur Melanggar Aturan

Revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dianggap kontroversial.

Sebelumnya UMP Jakarta 2022 naik hanya 0,85 persen atau bertambah Rp37.749 menjadi Rp4.453.935. Namun setelah direvisi, total UMP Jakarta kini bertambah 5,1 persen atau naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun angkat bicara terkait kontroversi kenaikkan UMP Jakarta 2022 itu. Menurutnya, revisi kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen, bertujuan agar buruh mendapatkan tambahan pendapatan rasional.

Sedangkan bagi pengusaha menjadi masuk akal, karena biasanya kenaikan sekitar 8 persen.

"Revisi atas kenaikan UMP Jakarta 2022 tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies, Senin (20/12).

Anies menilai kenaikan 0,85 persen UMP Jakarta 2022 itu ditetapkan berdasarkan formula Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di Jakarta. Pasalnya, angka kenaikan lebih kecil dari inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

"Kalau kenaikan UMP Jakarta 2022 di atas inflasi, maka kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," ujarnya.

Terlebih lagi, kata Anies, revisi UMP Jakarta 2022 kemudian dihitung berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 - 5,5 persen. Sedangkan inflasi terkendali sebesar 3 persen atau di antara 2-4 persen.

"Dengan kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," imbuhnya.

Revisi ini telah mendapat perlawanan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang menyatakan bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman mengatakan, kebijakan Anies itu telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara, kami pengusaha tidak boleh melanggar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan," kata Nurjaman. (der/ant/zul)

Sumber: