Janjian lewat MiChat Lalu Check In, Gadis Cantik Dibunuh di Hotel dan Dipreteli Perhiasannya

Janjian lewat MiChat Lalu Check In, Gadis Cantik Dibunuh di Hotel dan Dipreteli Perhiasannya

Sementara itu, sejumlah saksi diperiksa dalam peristiwa ini. Di antaranya sejumlah waria yang merupakan teman korban. Dan juga pihak Pegadaian, yang menerima gadai barang milik korban.

"Untuk sementara tersangka masih dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (kin/zul)

Sumber: