Oknum Kades di Brebes Diduga Korupsi, Kuasa Hukum Bilang Begini
Salah seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Bulakamba ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Brebes atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Menanggapi hal itu, Torikhin, kuasa hukum tersangka menyebutkan tidak ada kerugian negara melainkan hanya kesalahan administrasi.
Torikhin mengatakan, mengenai kasus dugaan dugaan korupsi DD 2019 yang dituduhkan kepada kliennya itu, pekerjaan sudah dilaksanakan semuanya. Hanya saja pekerjaannya dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya karena tanpa seizin dari Inspektorat.
"Kenyataan di lapangan, kegiatannya sudah dilakukan semua. Hanya saja, permasalahannya itu misalnya kegiatan yang seharusnya A di sana itu C dan tanpa seizin Inspektorat," ujarnya.
Melihat kegiatan yang sudah dilaksanakan, lanjutnya, artinya tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa kliennya. Hanya memang, kata dia, ada kesalahan administrasi saja.
"Waktu itu, Inspektorat juga telah memberikan tenggang 60 hari dan tidak bisa disanggupi sehingga klien kami ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan," ucapnya.
"Meski begitu, sebagai kuasa hukum kami akan membuktikan semuanya di Pengadilan Tipikor Semarang. Kita yakin jika klien kami akan bebas dari semua tuntutan dan kami akan buktikan semuanya nanti, saat proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat (10/12) lalu.
Oknum kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi DD tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Brebes Mernawati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Naseh mengatakan, oknum kades berinisial DFS itu ditahan dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Kasus dugaan korupsi ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang dan tengah menunggu tahap persidangan.
"Setelah dilakukan penyelidikan perkara dinyatakan lengkap, tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di Lapas Brebes," ujarnya, Selasa (14/12).
Dalam keterangannya, Naseh menyebutkan, oknum kades tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dalam mengelola keuangan DD 2019 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp101.820.000. Di mana, jumlah tersebut terbagi dari beberapa rincian.
Yang pertama, anggaran kegiatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) sebesar Rp62.174.000, anggaran kegiatan Pelatihan MS Office bagi Perangkat Desa sebesar
Rp22.646.000, dan sisa anggaran pembelian mobil siaga sebesar Rp17.000.000,00 (seharusnya untuk biaya modifikasi mobil siaga).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: