Dikirimi Buah Jeruk Satu Truk, Presiden Jokowi Diingatkan KPK soal Gratifikasi, Begini Jawaban Istana
Pemberian buah jeruk satu truk oleh warga Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang tak dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata beralasan.
Istana menegaskan Presiden Jokowi memiliki alasan tak melaporkannya, karena dipastikan pemberian buah jeruk itu bukan merupakan gratifikasi. Penegasan hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, Rabu (8/12).
Faldo Maldini mengungkapkan hal itu sebagaimana terlihat dalam tanyangan video yang luas betredar. Di video yang dimaksud Faldo, Presiden Jokowi menyerahkan sendiri pembayaran jeruk itu di dalam goodie bag.
“Beliau bilang ‘gantinya’. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya,” kata Faldo Maldini.
Faldo Maldini menerangkan Presiden Jokowi sudah mengetahui betul soal gratifikasi. Itu sebabnya, Jokowi juga pernah melaporkan pemberian gitar dari grup band Metallica pada 2013 silam.
Faldo menerangkan, langkah itu dilakukan Jokowi karena tak ingin membuat rakyat tersinggung karena pemberiannya dilaporkan ke KPK. Padahal, jeruk itu merupakan pemberikan dari rakyat kecil kepada Jokowi.
“Lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK nanti petani sedih. Ada kepantasan lah dalam bernegara,” ujar Faldo.
Sebelumnya, KPK mengingatkan Presiden Jokowi karena menganggap telah menerima gratifikasi berupa pemberian makanan dan minuman yang mudah rusak.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi.
Jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Untuk itu, KPK mengimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Utamanya kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara demi menerima pelayanan dari pemerintah sebagai dukungan upaya pemberantasan korupsi.
“Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” tandasnya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: