Azis Syamsuddin Diingatkan Hakim Jangan Coba-coba Kondisikan Kasusnya di Pengadilan
Hakim Ketua Mochamad Damis mewanti-wanti mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk tidak berupaya mengurus perkara dugaan suap yang menjeratnya usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya ingin mengingatkan beberapa hal pada Saudara. Yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara Saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya tidak dilakukan," kata Hakim Damis kepada Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Ia menegaskan majelis hakim akan mengadili perkara dugaan suap penanganan di Lampung Tengah itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Yang pasti kalau Saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan Saudara akan dibebaskan," kata Hakim Damis.
Dirinya juga menyarankan kepada Azis dan tim penasihat hukum untuk mempersiapkan sedari dini apabila berencana mengajukan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan dalam persidangan.
"Mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak Saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," katanya.
Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: