Enam Tahun Terakhir, KPK Terima 7.709 Laporan Suap Senilai Rp171 Miliar

Enam Tahun Terakhir, KPK Terima 7.709 Laporan Suap Senilai Rp171 Miliar

Sejak Januari 2015 sampai September 2021 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sedikitnya 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp171 miliar. 

"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau di uangkan ada Rp171 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar yang diselenggarakan KPK, Selasa (30/11).

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan jika banyaknya laporan gratifikasi yang diterima, tak menjamin bebas dari korupsi. Sebab sering kali gratifikasi yang dilaporkan itu berskala kecil.

"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," kata Ghufron.

Ghufron berharap ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Penyelenggara negara harus bebas dari praktik menerima sesuatu dalam memberikan pelayanan publik.

"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya," kata Ghufron.

Sementara itu, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam perkara dugaan penanganan perkara kasus korupsi diduga memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar. Jumlah itu merupakan bagian dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut bertujuan agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang diduga juga melibatkan Azis dan dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado, yang sedang diselidiki KPK. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: