Tempelkan Kelaminnya ke Ayat Kitab Suci Alquran, Pelaku Video Viral Ditangkap Polisi

Tempelkan Kelaminnya ke Ayat Kitab Suci Alquran, Pelaku Video Viral Ditangkap Polisi

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan Bobby Fatahillah (37), yang diduga melakukan pelecehan terhadap agama, Jumat (26/11) malam. 

Sebelumnya video yang diduga direkam Bobby, yang dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya ke ayat Kitab Suci Alquran menggunakan telepon selulernya beredar luas di medsos dan viral. 

Video viral yang berdurasi 1 menit itu tersebar melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan media sosial lainya. Video tersebut kali pertama disebar melalui cuitan akun Twitter @bobbyFatahillah dan langsung menuai kecaman netizen.

Video viral yang berdurasi 1 menit itu tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial lainya. Dalam video pelecehan ayat suci Alquran itu itu, tampak pria itu dengan sengaja merekam dirinya dengan mengeluarkan alat kelaminnya dan menempelkannya ke Alquran bersambul merah.

“Kami amankan di kediaman pelaku, dan sekarang pelaku sudah di Polres Bekasi Kota untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Sabtu (27/11).

Seperti yang diketahui, rekaman video itu memperlihatkan kemaluan pelaki BF ditempelkan di kitab suci. Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas motif yang dilakukan oleh terduga pelaku itu.

“Motif dan latarbelakang masih kita lakukan penyelidikan,” kata Aloysius.

Dia berharap, atas ditangkapnya pelaku pelecehan terhadap agama tersebut, dapat meredam emosi masyarakat atas perbuatannya. “Tentu reaksi masyarakat beragam, ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja,” jelasnya.

“Harapan kami, situasi Kamtibmas tetap kondusif, kasus ini kita tangani dengan profesional kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: