Mulai Desember, WNI Bisa Kembali Umrah ke Tanah Suci Mekkah Tanpa Harus Dibooster

Mulai Desember, WNI Bisa Kembali Umrah ke Tanah Suci Mekkah Tanpa Harus Dibooster

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan penangguhan perjalanan Internasional bagi sejumlah negara. Termasuk tidak lagi mewajibkan vaksin penguat (booster), sehingga warga negara Indonesia (WNI) bisa datang ke Tanah Suci.

"Tidak lagi ada persyaratan booster. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (26/11).

Sebelumnya, otoritas Arab Saudi hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.

Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

Kini aturan tersebut telah dicabut. Warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.

"Protokol kesehatan (prokes) bersifat wajib. Nantinya jamaah yang datang harus menjalani karantina selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," imbuhnya.

Terhitung mulai 1 Desember 2021 mendatang, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi. Yaqut menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) pada 25 November 2021 tersebut.

"Alhamdulillah, menjelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi mulai pukul satu dini hari, Rabu (1/12) nanti, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," pungkasnya. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: