Gendeng, Setubuhi Anak Gadisnya 2-3 Seminggu, Ayah Kandung Gunakan Plastik Es untuk Kondom

Gendeng, Setubuhi Anak Gadisnya 2-3 Seminggu, Ayah Kandung Gunakan Plastik Es untuk Kondom

Bejat nian apa yang dilakukan M (42), seorang ayah kandung di Salatiga, Jawa Tengah ini. Dia tega-teganya menyetubuhi anak gadisnya yang kini berusia 16 tahun.

M yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu melakukan aksi bejatnya di depan tv yang berada di ruang keluarga rumahnya. Ironisnya, tindakan tak senonohnya itu dilakukan sejak 2009 silam.

Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar. Namun, dia dan anaknya kemudian pulang berdua ke Salatiga.

Saat itulah muncul niat jahat pelaku muncul. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang Rp10.000 dan diancam untuk tidak melapor kepada ibunya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian yang diakui pelaku mulai 26 Agustus 2021 lalu. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.

Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak korban. Lalu sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.

Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban adalah tanggal 24 Oktober sekira pukul 22.00 WIB. Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus terungkap saat korban diketahuimencoba bunuh diri.

Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya. Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu masih ditangani penyidik. Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, tambah Kapolres, akan mendapatkan layanan psikologi.

''Diduga ada hubungan yang tidak harmonis antara pelaku dan istrinya, sehingga melakukan aksi tidak senonoh itu terjadi pada anaknya,'' kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugrohodi Pendapa Polres Salatiga, Rabu (24/11), seperti yang dikutip dari suaramerdeka.com.

Pelaku diancam hukuman 5–15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang–Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang jo. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5–15 tahun. (radarsemarang/zul)

Sumber: