Beritakan Dugaan Korupsi, Wartawan berita.news Muhammad Asrul Dipenjara Tiga Bulan

Beritakan Dugaan Korupsi, Wartawan berita.news Muhammad Asrul Dipenjara Tiga Bulan

Vonis bersalah yang dijatuhkan kepada wartawan berita.news Muhammad Asrul disesalkan Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin. Dia menilai hukuman tersebut akan menjadi preseden buruk untuk kebebasan pers di Indonesia.

"Kami sangat menyesalkan putusan ini. Karena bagaimanapun keputusan ini akan menjadi preseden buruk kebebesan pers," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Diketahui, Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (23/11) karena memberitakan dugaan korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE, Asrul dituntut satu tahun kurungan penjara.

Ade menyebut, pemerintah kini sedang melakukan upaya untuk merevisi UU ITE. Padahal, dalam praktik penegakan hukum berkaitan SKB menteri disebutkan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana.

Tetapi justru vonis terhadap Asrul berbanding terbalik dengan aturan tersebut.

"Praktiknya pengadilan tetap memberikan putusan terhadap karya jurnalistik. Ini akan menguatkan dorongan untuk menghapuskan pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pers khususnya pasal 27 ayat 3, dan 28 ayat 2 dan beberapa pasal lainnya di UU ITE," cetus Ade.

Seharusnya, pemberitaan yang dipersoalkan jangan diselesaikan melalui ranah pidana, tetap pada sengketa pers. Hal ini dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Apa yang dikeluarkan terdakwa adalah karya jurnalistik, harusnya yang dilakukan sengketa pers. Tapi pengadilan terus mengadili dan ini sangat paradoks dalam mencari keadilan dari teman-teman jurnalis," ungkap Ade. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: