Kesadaran Hukum Aparatur Desa di Jatibarang Ditingkatkan
Aparatur Desa se Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes ditingkatkan kesadaran hukumnya, agar tidak menyalahi hukum saat melakukan pekerjaan. Jangan sampai akibat awam hukum, aparatur desa tersandung persoalan hukum.
"Untuk itu, perlu peningkatan kapasitas di bidang hukum bagi aparatur desa sehingga lebih melek hukum," ujar Bupati Brebes Idza Priyanti saat membuka penyuluhan hukum bagi perangkat desa se Kecamatan Jatibarang, di Hotel Anggraeni Jatibarang, Rabu (24/11).
Dijelaskannya, dengan penyuluhan yang menggandeng Aparatur Penegak Hukum (APH) dan unsur terkait lainnya, diharapkan pemahaman tentang hukum bagi perangkat desa semakin meningkat. Seperti dalam pengelolaan Dana Desa, pengadaan barang dan jasa dan berbagai kegiatan lainnya tidak melenceng dari hukum yang berlaku di Indonesia.
“Penyuluhan hukum ini, semoga menjadi jalan menuju terwujudnya good governance,” tegasnya.
Camat Jatibarang Imam Tauhid menjelaskan, penyuluhan hukum diinisiasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jatibarang. Menurutnya, penyuluhan hukum bukan berarti perangkat desa belum maksimal dalam melayani masyarakat. Namun, bertujuan untuk merefresh atau penyegaran kembali bagi aparat desa tentang hukum karena tuntutan masyarakat makin meningkat dalam kualitas pelayan publik.
“Perkembangan yang muncul di pedesaan, antara lain tentang bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan ekstrem yang lagi ngetren, untuk itu perlu disikapi dengan bijak agar tidak melenceng dari hukum yang berlaku,” katanya.
Sekretaris BKAD Jatibarang Rudi Hartono menjelaskan, kegiatan diikuti 88 peserta utusan dari 22 desa se Kecamatan Jatibarang. Mereka mendapatkan materi penyuluhan dari Kejaksaan Negeri Brebes, Inspektorat, Pengadilan Negeri Brebes, Dinpermades, Polres Brebes, Kodim Brebes, dan Kecamatan Jatibarang. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: