Rencana Pembangunan Fly Over Masuk dalam Perpres 79/2019

Rencana Pembangunan Fly Over Masuk dalam Perpres 79/2019

Rencana pembangunan fly over di Simpang Tirus Kota Tegal telah masuk ke dalam peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal, Semarang, Salatiga, Demak, Grobogan, Kawasan Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung dan Kawasan Brebes, Tegal, Pemalang. 

Hal itu diungkapkan Wali Kota Dedy Yon Supriyono saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi dalam rapat Paripurna DPRD Senin (22/3) siang. 

Menurut Dedy Yon, perpres itu, juga telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7/2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Karenanya, pemkot telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah. 

"Pemkot telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah dalam upaya merealisasikan program tersebut," katanya. 

Selain menjawab pemandangan umum dari Fraksi PKB, wali kota juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi lainnya. Di antaranya, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PAN dan Gerindra. 

Saat menjawab PU fraksi PDI Perjuangan, Dedy Yon mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemkot telah mengkoordinasikan klaster-klaster OPD terkait dalam upaya antisipasi, pencegahan sampai pada rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai akibat suatu kejadian yang disebabkan oleh alam. Kemudian pada 2020 telah menyusun kajian risiko bencana dan peta rawan bencana. 

"Di 2021, kita juga telah menyusun dokumen rencana penanggulangan bencana dan akan segera menjadi Peraturan Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kota Tegal,’’ papar Dedy Yon. 

Sementara mengenai pandangan Fraksi Partai Golongan, Dedy Yon menjelaskan, pemerintah daerah diwajibkan mempedomani dokumen perencanaan sebagai dasar penyusunan anggaran. Untuk itu dalam penyusunan APBD perlu adanya komitmen bersama untuk menjaga konsistensi mulai dari proses perencanaan pembangunan sampai dengan ditetapkannya dalam APBD. 

"Terkait PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dapat saya jelaskan, skala prioritas pembangunan tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam nota keuangan," jelasnya. 

Dedy Yon juga menyampaikan jawaban dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar Rp373 miliar, merupakan estimasi pendapatan yang dapat dicapai sesuai dengan potensi. 

Selain itu direncanakan adanya penambahan obyek pendapatan baru yang diakomodir dalam rancangan perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha. 

Selanjutnya, kata Dedy Yon, pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengenai perhitungan perkiraan Silpa untuk menutup defisit anggaran pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 didasarkan pada perkiraan pencapaian pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021. 

Pemkot telah memperhitungkan besaran perkiraan Silpa sehingga defisit yang direncanakan pada APBD tahun anggaran 2022 dapat ditutup dari perkiraan Silpa. (muj/ima)

Sumber: