Pejabat Pusat dan Daerah Akan Dipaksa Pakai Mobil dan Motor Listrik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan peta jalan (road map) yang akan 'memaksa' seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Nantinya, ini berlaku untuk pejabat baik di pusat maupun daerah.
Peta jalan itu disusun untuk mulai menggunakan kendaraan listrik, mobil listrik, maupun sepeda motor listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut saat ini masterplan roadmap sedang dalam tahap finalisasi dan melibatkan lintas kementerian. Namun, ia tidak menyebut kapan target roadmap bakal dirilis.
Menrutnya, aturan bakal dirilis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) karena diinisiasi oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Harapan kita ada Inpres yang dilahirkan untuk memaksa sedikit semua kementerian lembaga, termasuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk bisa menggunakan kendaraan listrik baik itu roda empat/dua," kata Budi, dalam konferensi pers virtual Gojek-TBS, Kamis (18/11).
Selain menerbitkan aturan yang mengikat, kata Budi, pemerintah juga mengeluarkan insentif untuk mendorong penggunaan massal kendaraan listrik ramah lingkungan. Salah satunya, adalah insentif bebas ganjil-genap khusus untuk kendaraan listrik.
Aturan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres itu sudah diundangkan pada 12 Agustus 2019.
"Perpres Nomor 55 2019 sudah mengamanatkan ada insentif untuk pabrikan dan penggunanya," pungkasnya. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: