Permendikbudristek No.30 Picu Polemik karena Berpotensi Munculkan Seks Bebas, Begini Isinya...
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, menuai polemik di masyarakat.
Beberapa kalangan menilai, bahwa poin di dalam aturan tersebut dituding melegalkan seks bebas di kampus.
Salah satunya, publik menyoroti Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Kedua poin itu dianggap bermasalah karena melegalkan zina.
Berikut Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang tuai kontroversi:
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
c. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
f. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
g. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: