Harus Ganti Uang Rp9,6 Miliar, Hukuman Mantan Anak Buah Prabowo Juga Ditambah Jadi 9 Tahun

Harus Ganti Uang Rp9,6 Miliar, Hukuman Mantan Anak Buah Prabowo Juga Ditambah Jadi 9 Tahun

Permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta malah memperberat vonis Edhy Prabowo dari semula lima tahun di tingkat pertama menjadi sembilan tahun penjara. Hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, dikutip Kamis (11/11).

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: