PPKM Diperpanjang, Mobilitas Masyarakat Meningkat, Tetap Disiplin Prokes dan Waspada
Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan. Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.
Sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, yang perlu dilakukan pengawasan bersama dalam penerapan Prokes adalah rencana diadakannya event-event besar dalam waktu dekat, seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.
Sedangkan untuk realisasi Program PEN, sudah tercapai realisasi sebesar 60% atau sebesar Rp448 triliun dari pagu Program PEN yang sebesar Rp744 triliun.
“Mendekati akhir tahun 2021, apabila masih ada diperlukan perubahan alokasi anggaran, maka perlu segera dilakukan pergeseran anggaran (misalnya dari untuk klaster Kesehatan dan untuk Perlinsos yang diperlukan untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrim),” tutup Menko Airlangga. (*/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: