Beri Uang ke Pengemis di Jalanan Haram, DPR Pastikan Fakir Miskin Tetap Diurus Pemerintah

Beri Uang ke Pengemis di Jalanan Haram, DPR Pastikan Fakir Miskin Tetap Diurus Pemerintah

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengharamkan pemberian uang ke pengemis di jalanan didukung berbagai kalangan.

Salah satu dukungan datang dari Komisi VIII DPR RI. Namun, Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto meminta pemerintah daerah tetap menangani warga miskin agar tidak mengemis ke jalanan.

"Kita dukung fatwa itu, tapi memang yang harus dipastikan itu jangan sampai anak-anak fakir miskin atau terlantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak Pemda yang minta-minta itu ditertibkan. Benar enggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim, atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," ujar Yandri kepada wartawan, Senin (1/11).

Terkait alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram itu karena pengemis banyak dieksploitasi oleh kelompok tertentu, Yandri meminta aparat terkait menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi.

Sebagaimana dikutip dari rmol.id, tindakan tegas harus diberikan agar ada efek jera bagi para pelaku eksploitasi pengemis tersebut.

Yandri juga meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab banyak warga memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah.

"Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan 'saya bersedekah di mana pun boleh' ya enggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kalau prinsip dari munculnya fatwa ini adalah untuk menertibkan, agar tidak ada yang dieksploitasi, Yandri secara tegas menyatakan dukungannya. Tapi, sambungnya, tetap harus ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

"Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," demikian Yandri.

MUI Sulsel sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di jalanan. Alasan MUI Sulsel adalah karena para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari pihak tertentu.

Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu lalu (30/10). (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: