Laporan Novel Baswedan terhadap Pimpinan KPK Kandas Lagi, Dewas: Materinya Sumir

Laporan Novel Baswedan terhadap Pimpinan KPK Kandas Lagi, Dewas: Materinya Sumir

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan seluruh laporan yang diterima pihaknya bakal diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Peraturan Dewas. Termasuk laporan Novel yang diputuskan tidak ditindaklanjuti Dewas.

"Semua laporan yang diterima Dewas akan diproses sesuai SOP dan Perdewas yang berlaku," kata Albertina ketika dikonfirmasi, Kamis (28/10).

Sebelumnya, Novel Baswedan mengaku menerima informasi bahwa Dewas KPK menolak laporan yang dilayangkannya bersama eks penyidik KPK lainnya Rizka Anungnata.

Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK yang diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kontestan Pilbup Labuhanbatu Utara 2020.

"Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran pimpinan/pegawai KPK. Kalo ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tulis Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Sabtu (24/10).

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilayangkan dua mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Namun, menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, laporan tersebut masih sumir. "Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata Haris ketika dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Dia mengatakan, laporan tersebut tidak menjelaskan secara gamblang perihal perbuatan Lili yang diduga melanggar etik.

Menurutnya, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.

"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," ucap Haris.

Atas hal itu, kata dia, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan Novel dan Rizka. "Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," tandas Haris. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: