Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar Dicueki, Mantan Pegawai KPK: Dewas Ngaco
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko menyesalkan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan tak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dia menyebut Tumpak Panggabean dkk tidak memahami fungsi Dewas itu sendiri.
"Ini Dewas ngaco banget. Dewas tidak paham fungsinya, bahkan pengawas internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Sujanarko dalam keterangannya, Sabtu (23/10).
Sujanarko mengatakan, Dewas KPK berkali-kali melakukan pemanggilan-pemanggilan yang juga tidak diatur dalam regulasi. Tetapi tetap dilakukan.
"Bahkan pelapornya saja tidak dipanggil untuk diminta keterangan," cetus Koko.
Koko memandang, Dewas KPK seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat adanya aduan menyangkut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Karena itu, kata dia sudah seharusnya peran Dewas KPK dievaluasi.
"Tak ada guna gaji Dewas sudah sangat gede, manfaat minim," tegas Sujanarko.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan enggan menindaklanjuti laporan dua eks penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Alasannya, aduan tersebut masih sumir.
Ada pun laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku meyangkut tindakan Lili yang diduga melakukan komunikasi dengan Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada Pilkada Serentak 2020, Darno. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: