Aturan Baru Sistem Kerja ASN, PPKM Level 1 Seratus Persen Bekerja Lagi dari Kantor
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Kantor pemerintahan sektor kritikal
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: