Rekam Video Tak Senonoh Teman Nongkrong dengan Ceweknya, Ditonton Bareng Lalu Disebar
Viralnya video tak senonoh yang dilakukan dua siswa SMAN 1 Lahat membuat gempar dan heboh warga Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Ada dua video tak senonoh perbuatan layaknya suami isteri yang dilakukan AMR (14) dan teman klaki-lakinya YGL (15).
Aksi keduanya di sebuah WC rumah kosong di kawasan Gunung Gajah, Lahat, Sumsel ternyata dipergoki R, teman nongkrong YGL. R lalu merekam tidakan asusila keduanya menggunakan kamere telepon seluler (ponsel) milik salah seorang temannya.
Di depan penyidik Satreskrim Polres Lahat, R mengaku, merekam video kedua pelajar SMAN 1 Lahat dan menyebarkannya. Berawal saat dirinya melihat YGL yang merupakan teman nongkrongnya datang ke rumah kosong tersebut.
“Kulihat dia masuk sama ceweknya. Jadi aku minjem Hp kawan aku dan merekam dia lagi main dari WC sebelahnya. Gentengnya bocor jadi bisa direkam dari atas naik dari bak mandi, sambil kupegangi handphonenya,” ungkap R kepada Lapos.
Ada empat tayangan video aksi yang direkamnya. Namun hanya dua video yang dibagikan di media sosial, yakni video berdurasi 24 dan 32 detik.
Usai merekam, R selanjutnya nonton bareng alias nobar bersama teman-temannya yang lain. Sementara AMR dan YGL tak mengetahui kalau aksi layaknya suami istri yang dilakukannya di WC telah direkam orang lain.
Namun sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (15/10), pasangan sejoli itu akhirnya tersadar bahwa aksi mereka direkam. YGL lantas mendekati tersangka R dan temannya untuk memohon agar video tersebut dihapus.
Selanjutnya tersangka R meminta sejumlah uang kepada YGL dan AMR sebesar Rp100 ribu untuk menghapus video. Namun hanya disanggupi Rp 20 ribu.
Kemudian, Senin (18/10), tersangka R kembali meminta uang dan mengancam akan menviralkan video tersebut melalui aplikasi WA ke AMR. Namun permintaan tersangka tidak disanggupi.
Hingga akhirnya video pelajar SMAN 1 Lahat tersebut disebarkan di WA pribadi dan grup WA. Satreskrim Polres Lahat yang mendapat laporan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dan kurang dari 24 jam, tersangka R berhasil dibekuk.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reksrim AKP Kurniawi H Barmawi disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, selanjutnya menangkap tersangka R. Tersangka diringkus di rumahnya kawasan Kecamatan Lahat, Selasa (19/10) siang.
Polisi juga menangkap YGL dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya. Barang bukti satu unit Hp merek Oppo A5s warna ungu juga disita.
Begitu pun hp merek infinix warna biru, satu unit Hp merek Advan warna biru, satu unit Hp merek Realme warna hijau. Semua handphone diamankan lantaran untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Tersangka R yang masih berstatus pelajar kelas 3 ini dijerat Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: