Rekam Video Tak Senonoh Teman Nongkrong dengan Ceweknya, Ditonton Bareng Lalu Disebar
Pasal ini berbunyi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi (ancaman 12 tahun).
Tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE.
Pasal ini yberbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Rahmad kita tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus saksi,” ucapnya. (zki/lahatpos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: