Pinjol Semakin Marak, Elite PDIP: Karena Syarat Pinjam Uang ke Bank Terlalu Berat
Susahnya masyarakat kecil mendapatkan pinjaman dana dari perbankan konvensional menyebabkan fenomena maraknya pinjaman online (pinjol).
Berbeda dengan pinjaman perbankan yang memiliki syarat ketat, pinjol menawarkan akses pinjaman yang mudah dan cepat. Selain itu, keberadaan pinjol ilegal juga biasanya lebih mudah untuk dijangkau masyarakat, ketimbang jalur legal yang terkadang memberatkan.
"Persyaratan perbankan dianggap terlalu berat, sehingga mereka nyaman hidup dalam ilegalitas dibandingkan hidup secara legal," kata politisi senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?" Selasa (19/10).
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyampaikan, maraknya pinjol di Indonesia tak lepas dari sulitnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan. Justru karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan akses keuangan yang cepat mudah prosedurnya tidak berbelit-belit, maka muncul pinjol,” katanya.
Di sisi lain, untuk menghindari persaingan, ia menyarankan agar jasa keuangan online diperbanyak secara legal. Hal itu juga untuk memudahkan masyarakat mendapat pinjaman secara legal.
"Akses keuangan untuk masyarakat kecil harus diperbanyak dan dibuka seluas-luasnya. Baik itu koperasi, kredit usaha mikro, kemudian bank-bank pasar dan seterusnya harus banyak,” ujarnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: