Evaluasi PPKM Dilakukan Setiap Minggu, Event Nasional dan Libur Nataru Terus Diwaspadai
Sedangkan khusus untuk 6 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 pada periode ini, masih ada 3 Kabupaten/Kota lainnya yang masih tetap pada Level Asesmen 3 (Bangka, Bulungan, dan Tarakan), namun sudah ada 3 Kabupaten/Kota yang mengalami perbaikan ke Level 2 (Pidie, Padang, dan Banjarmasin).
“Namun demikian, untuk penetapan Level PPKM, selain mendasarkan pada data Level Asesmen Situasi Pandemi dari Kemenkes, juga mempertimbangkan capaian vaksinasi, di mana untuk Kabupaten/Kota yang capaian vaksinasi Dosis-1 masih kurang dari 40%, akan dinaikkan satu tingkat Level PPKM yang lebih tinggi,” ungkap Menko Airlangga.
Pelaksanaan PPKM untuk luar Jawa Bali akan diperpanjang dari 19 Oktober hingga 8 November 2021, namun dengan tetap dilakukan evaluasi secara mendalam di setiap minggu. Pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level asesmen di wilayah masing-masing, dengan beberapa penyesuaian, terutama yang terkait dengan kegiatan masyarakat, seperti di tempat permainan anak di mall, bioskop, tempat wisata, dan lainnya.
“Cakupan penerapan PPKM di luar Jawa Bali, untuk PPKM Level 1 akan diterapkan di 18 kabupaten/kota, PPKM Level 2 akan diterapkan pada 157 kabupaten/kota, sedangkan PPKM Level 3 akan dilakukan penerapannya di 211 kabupaten/kota,” tutur Menko Airlangga.
Perkembangan Pelaksanaan Event Nasional
Untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang sudah resmi ditutup pada 15 Oktober 2021, tercatat pada 17 Oktober 2021 bahwa jumlah total kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 176 kasus terdiri dari 97 atlet, 49 official, 7 coach, 10 wasit, 9 media, 2 panpel, 1 juri, dan 1 keamanan atau sebesar 1,7% dari total peserta PON yang mencapai 10.066 orang, dengan Positivity-Rate 1,13% dari total yang dilakukan testing, yang tersebar di 16 cabor (dari 37 cabor yang dipertandingkan) dan 30 kontingen dengan jumlah kasus terbanyak berasal dari kontingen DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
“Sudah lebih dari 60% dari peserta PON yang sudah melewati masa karantina (lewat 5 hari), sisanya dalam beberapa hari ini terus dimonitor, terutama karantina di daerah-daerah,” imbuhnya.
Prokes pada saat kedatangan di daerah asal atau tujuannya telah diatur dengan Adendum ke-II SE Kasatgas Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Juga untuk World Superbike Mandalika yang sudah siap untuk 25 ribu penonton, dan di Kabupaten Lombok Tengah sudah tercapai 70% vaksinasi dosis pertama, dan (penonton) yang membeli tiket harus sudah 2 kali vaksin,” paparnya.
Sementara itu, untuk kegiatan nasional yang lain adalah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) yang diselenggarakan di Sofifi, Maluku Utara, dari tanggal 16-25 Oktober 2021.
Untuk monitoring dan pengawasan dilakukan oleh KemenDagri dan Satgas Penanganan Covid-19, di mana penerapan Prokes mengikuti ketentuan Prokes seperti yang diterapkan di PON Papua, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara membentuk Satgas Prokes untuk mengawasi Prokes di lapangan.
Demikian juga pasca pelaksanaan STQH, setiap Pemerintah Daerah akan menyiapkan Karantina Terpusat di daerah masing-masing, dan berlaku kewajiban untuk melakukan Karantina selama 5X24 jam.
Selain itu, Menko Airlangga juga menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Ratas yaitu harus disiapkan prokes ketat dan mengantisipasi pelaksanaan Liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru), supaya tidak terjadi gelombang ketiga. Vaksin booster untuk para penerima vaksin di awal, yang mungkin imunitasnya sudah mulai menurun, perlu segera dipersiapkan.
Update Program PEN
Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) s.d. 15 Okt 2021 sudah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5% dari pagu Rp744,77 triliun, yang terdiri atas:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: