Bantah Keterlibatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Internal Sudah Diperiksa, Tidak Ada Bukti

Bantah Keterlibatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Internal Sudah Diperiksa, Tidak Ada Bukti

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pimpinan lembaga antikorupsi tidak terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya," kata Firli, Selasa (12/10).

Firli mengatakan pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Robin. KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap Robin sampai tuntas.

"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas Firli.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju disebut kerap menyebut kata 'atasan' ketika menagih uang penanganan perkara di Tanjungbalai kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin dan Maskur Husain, Senin (11/10).

Mulanya jaksa membacakan capture percakapan Syahrial dan Robin melalui aplikasi Signal. Dalam percakapan itu ada pernyataan Robin yang mengatakan sudah ditagih 'atasan'.

Syahrial menyatakan Robin tak menjelaskan figur 'atasan' yang dimaksud. Namun ia berasumsi 'atasan' itu adalah pimpinan KPK.

Sebelumnya KPK mengonfirmasi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin perihal nomor rekening yang digunakan politisi Partai Golkar itu untuk menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu dikonfirmasi penyidik KPK kala melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/10) lalu.

Diketahui, KPK telah mengumumkan penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Sabtu (25/9) silam. Suap yang diberikan diduga sebanyak Rp3,1 miliar.(riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: