3 Jenis Lembaga yang Bisa Bantu Atasi Utang Pinjol, Sudah Coba?
Ilustrasi. 3 jenis lembaga yang bisa bantu atasi utang pinjol-freepik-
radartegal.com – Ini 3 jenis lembaga yang bisa bantu atasi utang pinjol Anda. Anda bisa mencoba salah satunya agar masalah cicilan Anda segera teratasi.
Jenis lembaga yang bantu atasi utang pinjol ini bukan berarti akan membayarkan tagihan Anda. Namun, Anda bisa mendapatkan saran dan berkonsultasi lebih dalam soal menyelesaikan cicilan Anda, sekaligus mengatur keuangan dengan baik.
Daftar jenis lembaga yang bisa bantu atasi utang pinjol ini bisa Anda gunakan salah satunya, tergantung preferensi. Tidak hanya lembaga, ada platform juga yang bisa Anda manfaatkan dalam manajemen utang agar lebih rapi.
Berikut 3 jenis lembaga yang bisa bantu atasi utang pinjol Anda. Pastikan Anda menyimak ulasannya sampai akhir artikel.
BACA JUGA : Masih Punya Utang Apakah Bisa Hapus Data Pinjol? Ini Penjelasannya
BACA JUGA : 3 Dampak Buruk dari Teror Pinjol Selain Masalah Keuangan yang Fatal
3 Jenis lembaga yang bisa bantu atasi utang pinjol
Tidak sedikit orang mengalami masalah utang pinjaman online yang tidak kunjung lunas. Salah satunya tentu karena keuangan yang tidak mendukung untuk pembayaran tagihan tersebut.
Jika Anda termasuk salah satu debitur yang sulit mengatasi utang pinjaman, maka coba konsultasikan dengan beberapa lembaga di bawah. Berikut diantaranya.
1. Lembaga Konsultasi Keuangan
Konsultan Keuangan Independen : Mereka bisa memberikan saran dan strategi yang tepat untuk mengatasi masalah keuangan Anda, termasuk utang pinjol atau kredit lainnya yang serupa.
Lembaga Bantuan Hukum : Jika Anda merasa hak-hak Anda sebagai konsumen dilanggar, maka Anda bisa meminta bantuan lembaga bantuan hukum untuk memberikan pendampingan hukum.
BACA JUGA : Cara Menghindari Jebakan Bunga Tinggi pada Pinjol, Selamatkan Dompetmu
BACA JUGA : Mau Membatalkan Pinjol saat Masih Diproses? Ketahui Beberapa Hal Ini
2. Lembaga Pemerintah
Jenis lembaga pemerintah seperti OJK juga bisa bantu atasi utang pinjol Anda, dengan memberikan saran atau informasi seputar penyelesaian sengketa konsumen. Anda juga bisa melaporkan adanya praktik penagihan hutang tidak etis diluar aturan OJK.
3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: