Diduga Kena Tipu, Puluhan Calon TKI Ngadu ke Dinperinaker Brebes

Diduga Kena Tipu, Puluhan Calon TKI Ngadu ke Dinperinaker Brebes

Puluhan calon Pegawai Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendatangi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Selasa (5/10). Kedatangan mereka untuk mengadu nasib mereka yang diduga telah menjadi korban kasus dugaan penipuan.

Informasi yang didapat, setelah mendatangi dinperinaker, puluhan perwakilan calon PMI mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes untuk melaporkan dugaan kasus penipuan yang dialami oleh mereka.

Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro membenarkan bahwa ada 10 calon PMI yang mendatangi kantornya. Mereka datang untuk mengadukan nasib menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

"Iya benar tadi ada 10 calon PMI yang mengadu ke kita. Dan saat ini, kami akan melakukan pendampingan, karena saat ini mereka akan menempuh jalur hukum," ujarnya.

Dijelaskannya, P3MI yang menjanjikan mereka bekerja belum terdaftar sebagai penyalur tenaga migran resmi dan belum tercantum di Kemenaker. Bahkan, pihaknya langsung menginventarisir semua dokumen milik calon PMI agar bisa diselamatkan.

"Memang perusahaan ini sudah mendaftar di Kemenkum HAM, namun di Kementerian Tenaga Kerja belum masuk. Karena, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," jelasnya.

"Dan saat ini, kita sudah menginventarisir semua dokumen milik calon PMI ini, seperti KTP, sertifikat dan lainnya yang dirasa penting oleh mereka," lanjutnya.

Salah seorang yang diduga menjadi korban dugaan kasus penipuan sekaligus sponsor, Fatmawati menuturkan, laporannya ke pihak kepolisian karena dirinya beserta calon PMI merasa telah ditipu. Pasalnya, apa yang dijanjikan kepada calon PMI yang katanya akan diberangkatkan, hingga saat ini belum berangkat.

Selain itu, dirinya mengatakan, perusahaan penyalur PMI tersebut belum mengantongi izin dan beberapa dokumen lainnya sebagai syarat pendirian P3MI. Bahkan, perusahaan yang berada di Jalan Raya Jatibarang-Ketanggungan tersebut diduga ilegal.

"Kalau lewat sponsor saya ada 80 (calon PMI). Makanya saya ke sini (Polres Brebes) membantu korban yang melalui sponsor saya agar uang mereka kembali, karena kami merasa tertipu," tuturnya.

Dikatakannya, masing-masing korban sudah ada yang membayar uang senilai Rp1 juta, Rp6 juta, ada yang Rp16 juta, ada yang Rp26 juta, dan ada yang membayar Rp30 juta. Namun, setelah membayar tidak ada proses apapun terkait pemberangkatan sampai sekarang.

"Merasa curiganya itu karena perusahaan ini selalu menjanjikan dan tidak ada proses pasporan, di situ baru saya mulai curiga. Dan sampai saat ini belum ada yang berangkat sama sekali," tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko mengungkapkan, dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban penipuan tersebut. Pasalnya, korban saat ini baru melaporkan ke Polres Brebes. Selanjutnya, nanti akan dilakukan penyelidikan untuk mengungkap benar atau tidaknya terjadi kasus penipuan.

"Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.(ded/ima)

Sumber: