Semester Pertama, Realisasi Investasi di Brebes Capai Rp1 Triliun Lebih

Semester Pertama, Realisasi Investasi di Brebes Capai Rp1 Triliun Lebih

Target investasi di Kabupaten Brebes hingga semester pertama sudah mencapai Rp1.015.878.732.045.00. Target tersebut telah melampaui dari target Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang mencapai Rp770.000.000.000.00. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes Ratim melalui Kabid Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Adhitya Trihatmoko SSTP MM membenarkan terkait capaian realisasi investasi di Brebes yang sudah melampaui target dari LKPM. Menurutnya, jumlah tersebut bisa bertambah lantaran laporan tiga bulan terakhir yakni Juli, Agustus dan September belum masuk. 

"Untuk semester pertama ini target realisasi investasi di Brebes sudah mencapai Rp1.015.878.732.045.00. Itu artinya, target investasi sudah melampaui dari target LKPM (yang menentukan pusat dan provinsi)," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/10). 

Dijelaskannya, dibanding tahun lalu, target LKPM Kabupaten Brebes mengalami kenaikan. Di mana, tahun lalu target LKPM sendiri mencapai Rp678.684.575.375. Mengalami kenaikan di tahun ini menjadi Rp770.000.000.000.00. Tahun lalu dari target Rp678.684.575.375 terrealisasi Rp1.342.920.295.032 atau 197,87 persen. 

"Jelas dibanding tahun lalu realisasi investasi di Brebes mengalami kenaikan. Di mana, dari semester pertama saja sudah mencapai Rp1.015.878.732.045.00. Jadi, kita harapkan, hingga akhir semester kedua ini bisa terus meningkat," jelasnya. 

Ditambahkannya, untuk memaksimalkan realisasi investasi tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Hal ini tidak lain untuk mengidentifikasi data perizinan dan cakupan realisasinya.

"Memang sejauh ini tidak ada kendala yang begitu berarti. Hal ini dikarenakan kita selalu turun ke lapangan dan memberikan surat pemberitahuan terkait batas waktu untuk melaporkan usahanya dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni mulai tanggal 1 sampai 10 dari awal triwulan selanjutnya," ujarnya. 

"Termasuk pelaporan LKPM triwulan III (Juli, Agustus dan September) yang harus dibayarkan mulai tanggal 1-10 Oktober ini," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: