Jokowi Disebut Taat pada Konstitusi, Ali Ngabalin: Eyang Kakung Jangan Lagi Nyebar-nyebar Fitnah

Jokowi Disebut Taat pada Konstitusi, Ali Ngabalin: Eyang Kakung Jangan Lagi Nyebar-nyebar Fitnah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai merupakan sosok yang taat pada konstitusi negara. Karenanya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden tidak perlu diperdebatkan lagi.

Pernyataan itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin melalui akun Twitternya, Selasa (21/9).

Tak hanya menyampaikan hal itu, Ali Ngabalin turut menyinggung sosok yang disebutnya sebagai eyang kakung. Dia meminta kepada eyang kakung yang tidak dijelaskan secara detail identitasnya itu, untuk tidak lagi menyebar fitnah pada Jokowi.

“Presiden Jokowi, taat pada konstitusi negara. Untuk eyang kakung paham ya! Jangan lagi nyebar-nyebar fitnah pada Jokowi,” tuturnya.

Sebaliknya, Ali Mochtar Ngabalin justru mempersilakan kepada eyang kakung untuk maju di Pilpres 2024 jika memang berhasrat. Catatannya, eyang kakung harus mulai bekerja keras dari sekarang.

“Sebagai pemilik partai politik monggo kalau jenengan mau calon 2024, mulai sekarang kerja yang keras. Bismillah!” tutupnya.

Sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 yang dikaitkan dengan isu masa perpanjangan jabatan presiden tiga periode, terus menggelinding. Isu yang terus dimunculkan ini membuat Presiden Joko Widodo gerah.

Kepala Negara kembali menegaskan menolak perpanjangan jabatan presiden. Apapun bentuknya.

"Saya sudah bolak-balik menjawab soal itu. Lalu, mau jawab apa lagi?" kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9).

Presiden mengaku menghormati demokrasi yang berlangsung di Tanah Air. Karena itu, dirinya tidak melarang pendapat dan pernyataan soal masa jabatan presiden di publik.

Menurutnya siapa pun boleh mengusulkan. Yang penting, lanjutnya, dirinya sudah menolak. "Sikap saya sama seperti sebelum-sebelumnya. Yaitu menolak. Lalu saya harus menjawab apa lagi," terang Jokowi. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: