Viral Dua PJR Pukuli Sopir di Tol Jakarta-Cikampek, DPR: Jangan sampai Masyarakat Merasa Takut pada Polisi

Viral Dua PJR Pukuli Sopir di Tol Jakarta-Cikampek, DPR: Jangan sampai Masyarakat Merasa Takut pada Polisi

Aksi pemukulan yang dilakukan dua anggota polisi patroli jalan raya (PJR) disorot DPR. Propam harus segera memanggil dan memeriksa dua anggota tersebut.

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk aksi kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum polisi PJR kepada pengemudi di tol Jakarta-Cikampek, Jumat (17/9) malam. Aksi tersebut viral di media sosial.

"Saya prihatin dan kecewa melihat aksi dua oknum polisi tersebut, tentunya pihak Propam harus memanggil dan meminta keterangan serta adanya sanksi kepada dua oknum tersebut," katanya dalam keterangannya, Minggu (19/9).

Dijelaskannya, aparat kepolisian yang bertugas di lapangan harus lebih mengutamakan sisi humanis kepada masyarakat. Bukan justru menunjukkan sikap arogan dan kekerasan. Polri harus mengevaluasi aparat kepolisian yang bertugas di lapangan.

"Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman dan nyaman serta merasa takut kehadiran personel Polri," ujarnya.

Menurutnya, bagaimana citra Polri mau lebih baik dan dipercaya publik jika para personelnya di lapangan tidak berupaya untuk menjadi lebih baik dan tidak memberikan contoh yang baik.

Dia berharap peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tidak terulang kembali dan jangan sampai perintah Kapolri kepada jajarannya hanya sebatas di dengarkan namun tidak diimplementasikan.

"Jangan ada lagi personel Polri yang arogan, visi misi kapolri dalam membangun citra institusi Polri ke depan lebih baik, harus dapat direalisasikan dan di dukung seluruh personel Polri," katanya.

Dia yakin Polri kedepannya dapat lebih dicintai publik, jika sisi humanis dan pendekatan persuasif lebih dikedepankan dalam melakukan tindakan penegakan hukum.

Sebelumnya, anggota PJR Polri diduga menganiaya pengendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 35 pada Jumat (17/9) malam. Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan peristiwa tersebut terjadi karena ada salah paham antara pelanggar dan petugas PJR terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meski demikian petugas PJR dan pengendara tetap akan dimintai keterangan. (gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: