Sekarang PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya, yang Melanggar Bisa Dipecat

Sekarang PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya, yang Melanggar Bisa Dipecat

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

Mereka yang tidak lapor, dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga sanksi berat berupa pemberhentian. Perihal laporan harta kekayaan itu termaktub pada Pasal 4 Huruf e.

Disebutkan, kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan. Sementara sanksi bagi PNS yang tidak melapor tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e.

Pada pasal tersebut dijelaskan hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Kemudian, pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan, atau

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

Jenis Hukuman Disiplin Berat:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: