Sekarang PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya, yang Melanggar Bisa Dipecat
Aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 31 Agustus 2021. Selanjutnya diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: