Korban PHK Setelah Juni 2021 Tetap Bisa Dapat Bantuan Upah, Begini Syarat-syaratnya

Korban PHK Setelah Juni 2021 Tetap Bisa Dapat Bantuan Upah, Begini Syarat-syaratnya

Ida menuturkan, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hadir memberi jaminan kepada masyarakat, salah satunya kepada pekerja BPU. Hanya dengan membayar iuran bulanan yang cukup ringan, pekerja BPU akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu, Deputi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto, mengatakan pihaknya akan terus lakukan sosialisasi secara masif kepada komunitas dan lainnya. Sehingga tahun ini target penambahan 300.000 pekerja BPU bisa tercapai.

"Kendalanya adalah soal membayar. Padahal iuran perserta BPJS Ketenagakerjaan ini sangat murah sekitar Rp16.800 per bulan akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian," kata Dodo. (der/zul)

Sumber: