Nota KUA/PPAS Diteken, APBD Perubahan Pemkab Brebes Diperkirakan Naik

Nota KUA/PPAS Diteken, APBD Perubahan Pemkab Brebes Diperkirakan Naik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna, Kamis (9/9). Dalam rapat paripurna kali ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kebijakan Umum dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2021. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Brebes M. Taufiq didampingi Wakil Ketua Zubad Fahilatah, Teguh Wahid dan Wurja. Hadir juga dalam rapat paripurna itu, Bupati Brebes Idza Priyanti didampingi Sekretaris Daerah Djoko Gunawan. 

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, disepakati Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes pada PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp13.748.346.961. Dari semula Rp3.097.307.632.000 menjadi Rp3.111.055.978.961

Selanjutnya, Belanja Daerah direncanakan naik sebesar Rp116.677.777.343. Sedangkan, Penerimaan Pembiayaan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 direncanakan mengalami kenaikan Rp20.337.884.547. 

"Pengeluaran Pembiayaan PPAS Perubahan APBD direncanakan tetap. Yakni, Rp37.670.000.000 sesuai anggaran murni APBD 2021," ungkap Komar dalam sambutannya. 

Dalam pembahasan KUA/PPAS, lanjut dia, Banggar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Di antaranya, dalam penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021 agar memperhatikan Prioritas Anggaran sesuai yang disepakati dalam rapat Banggar DPRD. 

Selain itu, hasil pembahasan rancangan KUA/PPAS supaya dijadikan dasar menyusun Rancangan APBD Perubahan sesuai Petunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64/ 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021. Serta, Permendagri Nomor 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti dalam sambutannya menyampaikan, mengucapkan terima kasih atas disepakatinya Kebijakan Umum Perubahan APBD melalui pembahasan yang cermat dan teliti. Sehingga, hasilnya bisa diselesaikan dan disetujui seluruh anggota DPRD Brebes. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga, pembahasan dan penyesuaian KUA/PPAS APBD Perubahan bisa menghasilkan kesepakatan bersama. Yakni, Pendapatan Daerah pada PPAS Perubahan APBD Kabupaten Brebes mengalami kenaikan dari anggaran murni. Totalnya, semula Rp3.097.307.632.000 menjadi Rp3.111.055.978.961. 

"Untuk Belanja Daerah, PPAS APBD Perubahan mengalami kenaikan. Dari Rp3.220.782.215.000 menjadi Rp3.337.459.992.343. Terakhir, Penerimaan Pembiayaan Daerah naik dari Rp161.144.583.000 menjadi Rp181.482.467.547," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: