Satu Juta PKL dan Pemilik Warteg Akan Mendapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syarat-syaratnya
Program perlindungan sosial untuk pelaku usaha mikro dan kecil berupa Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung (BT-PKLW) akan segera cairkan oleh pemerintah.
Kabar bahagia ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers perpanjangan masa PPKM, Senin (6/9) ,malam, lalu.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, BT-PKLW yang menjadi bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik warung masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
"Bantuan tunai untuk PKL, warung, ataupun warteg ini diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana Rp1,2 juta melalui TNI-Polri. Ini akan segera dijalankan," ujar Airlangga dilansir laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (7/9).
Airlangga menambahkan, PKL dan warteg yang akan menerima bantuan adalah mereka yang lokasi usahanya berada di daerah PPKM Level 3 atau Level 4, serta bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Penerima bantuan adalah bukan penerima BPUM dan lokasi usahanya di PPKM Level 3 dan 4. Bantuan ini segera dijalankan karena seluruh regulasinya sudah lengkap," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator PPKM wilayah luar Pulau Jawa-Bali ini juga memaparkan mengenai realisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Ketua Umum Golkar ini menyebutkan anggaran Kartu Prakerja pada tahun 2021 telah terealisasi sebesar Rp6,82 triliun yang disalurkan bagi 4,3 juta penerima. Sedangkan untuk Kartu Prakerja batch 19, hingga 4 September 2021 telah terdaftar sebanyak 3,9 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: