Mulai Membaik, Ustaz Yahya Waloni Akan Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri

Mulai Membaik, Ustaz Yahya Waloni Akan Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri

Kondisi kesehatan Muhammad Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, sudah membaik. Dia pun akan segera dijebloskan kembali ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kesehatan Yahya Waloni, sudah membaik. Tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama siap untuk ditahan di Rutan Bareskrim dan menjalani pemeriksaan.

"Saat ini kondisi MYW (Muhammad Yahya Waloni) sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi. Tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan," katanya, Kamis (2/9).

Dengan membaiknya kondisi kesehatan Yahya Waloni, maka penyidikan atas perkara yang membelitnya segera dilanjutkan setelah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Kapan rencana penjemputan Yahya Waloni dari RS Polri Kramat Jati? "Nanti kalau sudah dijemput saya informasikan," ucapnya.

Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8), sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polri telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung dan dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (27/8) malam.

Yahya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube TriDatu.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal antara lain pasal dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun. (gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: