Anak Ahok Gantian Polisikan Pelapornya, Pengacara Ayu Thalia: Kami Percaya Polisi Akan Obyektif
Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melaporkan balik Ayu Thalia alias Thata Anma. Sean mempolisikan balik Ayu Thalia dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya telah membuat laporan balik terhadap Ayu Thalia (AT). Laporannya dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
"Sudah bikin laporan di Polres, pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia Pasal 310 dan pasal 311 KUHP," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).
Ramzy mengatakan laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8).
"Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana kita hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong," tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan membenarkan pihak Nicholas Sean, melaporkan Ayu Thalia secara resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8).
"(Yang melaporkan AT) kuasa hukumnya," katanya.
Aparat kepolisian diminta untuk menangani kasus yang membelit Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara obyektif. Jangan sampai tidak ada keadilan dalam penanganan kasus, karena melihat latar belakang Sean.
Kuasa Hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang meminta kepolisian objektif menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya oleh terapor Nicholas Sean Purnama.
Penyelesaiaan kasus harusnya jangan melihat latar belakang terlapor. Dikatakannya, dalam kasus ini kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialami.
"Ya sebenarnya klien kami memohon adanya perlindungan hukum, dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," katanya, Rabu (1/9).
Dia menuturkan pihaknya melaporkan Nicholas Sean Purnama dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas adanya dugaan perlakuan kasar yang diterima oleh kliennya.
"Kepolisian sudah mengeluarkan surat tanda terima laporan, dengan surat laporan polisi nomor 703/K/8/2021. Jadi dugaan tindak pidana itu adalah dugaan tindak pidana penganiayaan," ungkapnya.
Meski terlapor adalah putra salah satu tokoh ternama di Indonesia, namun Rudi yakin polisi akan bertindak dengan adil dalam memproses kasus tersebut. "Kami yakin dan percaya kepolisian akan objektif mengungkap perkara ini," katanya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: