Di Brebes, Ada Empat PNS Turun Pangkat, Ini Penjelasan BKPSDMD

Di Brebes, Ada Empat PNS Turun Pangkat, Ini Penjelasan BKPSDMD

Sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes diganjar penurunan pangkat selama tiga tahun dan dicopot dari jabatannya. Pasalnya, empat PNS tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin PNS. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Brebes Tahroni melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Umiyati mengungkapkan, penjatuhan sanksi disiplin berat untuk empat PNS sudah sesuai ketentuan. 

Yakni, terbukti melanggar Pasal 4 angka 1, 2 dan 6. Sehingga, dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya. Termasuk, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. 

"Satu PNS dicopot dari jabatannya karena terlibat tindak pidana. Satu PNS terbukti selingkuh dan dua lainnya karena menyalahgunakan wewenangnya," jelasnya. 

Penjatuhan sanksi disiplin berat, lanjut Umiyati, diberikan karena dinilai tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat. Terlebih, pelanggaran itu juga dianggap mengabaikan imbauan atasan karena sudah diberikan teguran. Sehingga merusak citra ASN dan melanggar ketentuan PP 53/2010. Selain itu, pemberian sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan juga diberikan terhadap tiga PNS. 

"Untuk tiga PNS yang ditegur lisan terdiri dari satu PNS sering mangkir kerja. Satu PNS dinilai kurang transparan dalam melaksanakan jabatannya. Dan satu PNS karena tidak mentaati tata tertib dalam berpakaian," terangnya. 

Umiyati menuturkan, dibandingkan dengan jumlah akumulasi pelanggaran disiplin PNS tahun 2020 kemarin, pelanggaran yang dilakukan, dinilai lebih banyak (meningkat-red) karena baru satu semester. Padahal, pelanggaran disiplin ringan selama Januari-Agustus ini sudah mencapai 3 PNS. Bahkan, akumulasi pelanggaran disiplin berat juga dijatuhkan kepada empat PNS. (ded/ima)

Sumber: