Berperilaku Koruptif, LBH Jakarta Minta Lili Pintauli Siregar Mundur sebagai Wakil Ketua KPK

Berperilaku Koruptif, LBH Jakarta Minta Lili Pintauli Siregar Mundur sebagai Wakil Ketua KPK

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah melakukan perilaku koruptif sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Lili dinyatakan melanggar etik karena terbukti melakukan komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai yang tengah berperkara di KPK.

Direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengatakan perilaku tersebut tercermin melalui lemahnya penegakan tindak pidana korupsi mau pun pengawasan pelaksanaannya.

"LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam lembaga antikorupsi. Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Selasa (31/8).

Menyikapi hal tersebut LBH Jakarta berpandangan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat, sesuai Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 tahun 2020.

"Perdewas 2/2020 dijelaskan bahwa yang termasuk pelanggaran berat yaitu pelanggaran yang memberikan dampak dan kerugian terhadap negara. Selanjutnya sanksi berat yang dimaksud tak hanya sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan tetapi juga terdapat sanksi berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan," ucap Arif.

Apabila dicermati, lanjut Arif, putusan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen bukanlah putusan yang mencerminkan keadilan substantif karena mengacu pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 82/2015 tentang Gaji Pimpinan KPK. Tertera bahwa gaji pokok wakil ketua KPK sebesar Rp4.620.000.

Apabila diberikan sanksi berupa potongan 40 persen maka nilainya hanya Rp1.848.000 per bulan. Masih sangat jauh dari total gaji yang diterimanya per bulan sekitar Rp 89.000.000, jika mengacu pada PP 82/2015.

Selain itu apabila mengacu kepada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, perbuatan Lili Pintauli dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun.

Dia menyebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

Kemudian, Pasal 65 mengatur, setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Arif menegaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang juga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebelumnya sudah pernah terjadi, yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam tindakannya menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanannya dari Palembang menuju Baturaja.

Tindakan tersebut kemudian diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Integritas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f.

"Namun, terhadap pelanggaran tersebut hanya dijatuhi sanksi ringan," sesal Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: