Jokowi Disebut Muhammad Kace Lebih Tinggi dari Nabi Muhammad SAW, Ada di 38 Video YouTube yang Belum Dihapus K

Jokowi Disebut Muhammad Kace Lebih Tinggi dari Nabi Muhammad SAW, Ada di 38 Video YouTube yang Belum Dihapus K

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghapus sebanyak 42 konten video dari YouTuber milik Muhammad Kace atau Muhammad Kasman. 

Namun, belum semua video dihapus. Masih ada 38 video lainnya yang dalam penanganan.

Di antaranya, ada salah satu video Muhamad Kace yang diunggah pada 7 Agustus 2021, menghina merendahkan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW. 

Bahkan dia sebut, Presiden Jokowi lebih tinggi derajatnya daripada Nabi Muhammad.

“Oh tapi Muhammad Kece, kan, merendahkan Islam? Ya memang Islam itu rendah. Ayatnya juga jelas rendah. Lebih tinggian Bapak Presiden Jokowi daripada (Nabi) Muhammad,” ujarnya dalam video itu dikutip dari Fin.

Dia mengatakan, tidak perlu melakukan demo dan desak kepolisian menangkapnya. Sebab dia sadar bahwa dirinya juga kelak pasti akan mati.

“Buat apa demo-demo Muhammad Kace. Mengancam-ngancam Muhammad Kece. Tak perlu. Karena Muhammad Kace tidak dimatikan juga akan mati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia sebut Nabi Muhammad hanya tukang perang. Dia sebut bahwa Nabi Muhammad SAW tidak perlu dijadikan teladan.

“Apa (Nabi) Muhammad manfaatnya? Cuma tukang perang badar, memimpin perang Uhud. Tukang kawin, istrinya 13. Dalilnya ada, hadisnya ada. Muhammad kawini Aisyah umur 6 tahun.Tidak perlu diteladanilah. Muhammad hanya menyontohkan kawin,” katanya

Bareskrim Polri menangkap Muhammad saat dirinya kabur di sebuah persawahan di Bali pada malam hari, pada Kamis lalu. Dia kemudian dibawa ke Mabes Polri dan dijadikan tersangka kasus penodaan agama.

Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Adapun bunyi Pasal 28 Ayat (2) ialah: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’. (fin/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: