Yosef dan Istri Mudanya Sewa Pengacara, Polisi Sudah Kantongi Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Yosef dan Istri Mudanya Sewa Pengacara, Polisi Sudah Kantongi Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Usai Yosef Hidayah menggandeng pengacara asal Bandung, Rohman Hidayat, Istri muda Yosef Hidayah berinisial M juga tak mau ketinggalan. Dia pun menyewa pengacara untuk mendampinginya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

M meminta pendampingan pengacara, Robert Marpaung selama proses penyelidikan kasus tersebut berlangsung. Salah satu alasannya, yakni lantaran M adalah orang yang awam hukum.

“Setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum,” kata Robert dikutip dari Tribun, Selasa (24/8).

Kehadiran dirinya mendampingi M itu juga bertujuan agar penanganan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku. Terlebih, penyidik dalam hal ini menerapkan pasal yang cukup berat.

Yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. “Apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan 338 dan 340,” ungkapnya.

Robert mengklaim, kliennya dengan korban selama ini berhubungan cukup baik. Ia juga menyatakan bahwa kliennya cukup terpukul dan shock Tuti dan anaknya meninggal dengan tidak wajar.

“Ya enggak menyangka ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini,” katanya.

Hal yang sama juga dilakukan Yosef Hidayah yang menggandeng pengacara asal Bandung, Rohman Hidayat, agar mendampingi selama pengusutan kasus pembunuhan ibu dan anak.

“Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef. Beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini,” ujarnya dikutip dari Tribunjabar, Selasa (24/8).

Rohman menyatakan, kliennya sampai saat ini sudah tiga kali menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Subang. “Terakhir kemarin, Senin (23/8),” kata dia.

Ia juga mengungkap, Josef Hidayah diperiksa polisi yang dalam kasus ini menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Selain itu, juga Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus (pasal) 338 dan 340,” ungkapnya.

Dengan pasal yang cukup berat itu, karena itu ia harus ikut mendampingi Josef. “Supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya,” tuturnya.

Rohman juga memastikan bahwa sampai saat ini penyidik masih belum menetapkan satu pun tersangka. Sementara, Josef yang menjadi kliennya sampai saat ini masih berstatus saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: