Mau Jumatan di Masjid Istiqlal? Anda Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Jamaah Dibatasi 25 Persen

Mau Jumatan di Masjid Istiqlal? Anda Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Jamaah Dibatasi 25 Persen

Mulai, Jumat (20/8) besok, Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk ibadah salat Jumat bagi jamaah. Namun, jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.

Selain harus sudah divaksin, kapasitas yang diperbolehkan maksimal hanya 25 persen.

"Aturannya masih mengacu kapasitas 25 persen. Jamaah yang hadir wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. Itu menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," ujar Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi di Jakarta, Rabu (18/8) kemarin.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4. Meski tempat ibadah mulai diperbolehkan buka untuk melaksanakan kegiatan ibadah, Masjid Istiqlal tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan salat Jumat.

Karena ada persiapan yang perlu dilakukan. Termasuk waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.

Terkait PPKM, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak tokoh agama terus membantu menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) dan menjadi teladan menaati prokes. Ini dinilai penting untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sebagai tokoh agama agar menyampaikan kepada umatnya masing-masing. Untuk bisa menjadi teladan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kepatuhan prokes. Utamanya memakai masker," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam diskusi daring Kebangsaan Lintas Agama di Jakarta, Rabu (18/8).

Dia meyakini selama ini para tokoh agama sudah berbuat banyak untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: