PPKM Dilanjutkan Lagi, Ganjil Genap di Delapan Ruas Jalan Ibu Kota Juga Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2, hingga 23 Agustus mendatang. Kebijakan pembatasan mobilitas menggunakan sistem ganjil genap kendaraan ikut berlanjut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan perpanjangan PPKM maka aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di Jakarta juga diperpanjang.
"Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, maka ganjil genap akan kita perpanjang. Kita mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah," ujar Dirlantas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).
Diungkapkannya, hingga saat ini belum ada penambahan ruas yang diberlakukan ganjil genap. Sehingga tetap delapan ruas di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap.
"Adapun delapan ruas tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto," paparnya.
Senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan kembali diperpanjang.
"Ganjil genap tentu akan dievaluasi dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat," katanya.
Menurutnya, kebijakan ganjil genap selama penerapan 10-16 Agustus 2021 sangat efektif menekan kemacetan. Sayangnya, di beberapa titik yang tidak diterapkan ganjil genap justru meningkat.
"Seperti di (Jalan) Abdullah Syafei (Tebet), di ruas jalan (Jakarta) Selatan juga ada terlihat peningkatan volume lalu lintas," ungkapnya.
Dikatakannya, kepadatan lalu lintas itu, tidak terlepas dari peningkatan volume kendaraan sebanyak 75 persen dibandingkan PPKM level 4 pertama kali diterapkan. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: