Siap-siap Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti, Ada yang Berwarna Hijau

Siap-siap Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti, Ada yang Berwarna Hijau

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan mulai tahun depan akan diganti. Yang awalnya warna dasar hitam menjadi putih.

Begitu pula warna nomor. Dari putih menjadi hitam. Pelaksanaannya dilakukan secata bertahap

"Ada beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut. Pertama, mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru. Prinsip keuangan negara adalah yang utama. Sehingga dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," ujar Kasubdit STNK Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin di Jakarta, Minggu (15/8).

Selain itu, pertimbangan kedua adalah menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya. "Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara. Sebab itu harus dihabiskan dulu. Tidak bisa dibuang begitu saja," imbuhnya.

Yang ketiga, karena TNKB tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga masyarakat berkewajiban membayar untuk mendapatkannya.

TNKB, lanjutnya, tidak bisa ditukar begitu saja. Harus menunggu masa berlakunya habis lima tahun. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan.

"Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat. Kalau dibebani kasihan masyarakatnya. Masa pakai TKNB itu kan lima tahun. Kalau baru dua tahun lalu diganti, kan masyarakat dirugikan," tutur Taslim.

Dengan pertimbangan tersebut, Korlantas Polri mengambil jalan tengah. Yakni menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap.

Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama. Lalu digunakan untuk kendaraan yang baru. Kemudian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan), atau kendaraan balik nama.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021. Peraturan tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun terkait desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor turut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: