Dikritik Banyak Mudaratnya, KPK: Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia karena Status Pegawai KPK adalah PNS

Dikritik Banyak Mudaratnya, KPK: Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia karena Status Pegawai KPK adalah PNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aturan perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 merupakan imbas pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, peralihan status para pegawai berdasarkan UU 19/2019 membuat para pimpinan melakukan harmonisasi aturan.

"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (9/8).

Ali mengatakan, dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan jika perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar, dan sejenisnya.

Ali menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari panitia penyelenggara tersebut.

"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali.

Dalam aturan itu juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Ali mengatakan, nerdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta. Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali.

Ali mengatakan, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.

"Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," kata Ali.

Diketahui, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.

Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: