Sumbangan Rp2 Triliun Bikin Gaduh, Kapolda Sumsel Diperiksa Mabes Polri

Sumbangan Rp2 Triliun Bikin Gaduh, Kapolda Sumsel Diperiksa Mabes Polri

Dia pun mengatakan kasus ini harus menjadi evaluasi bersama agar semua pihak berhati-hati ketika menerima bantuan hibah dari masyarakat.

"Meski ada niat baik untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, tetapi kita tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati terkait hibah kepada Polri yaitu UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP nomor 10 tahun 2011," ujarnya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: