Buru Dua WNA Buronan Pinjol, Tapi Polisi Enggan Beber Keberadaan dan Identitasnya

Buru Dua WNA Buronan Pinjol, Tapi Polisi Enggan Beber Keberadaan dan Identitasnya

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: