Buru Dua WNA Buronan Pinjol, Tapi Polisi Enggan Beber Keberadaan dan Identitasnya
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: