Ini Aturan Baru Bantuan Subsidi Upah, Penerima yang Tak Sesuai Persyaratan Harus Kembalikan Uangnya

Ini Aturan Baru Bantuan Subsidi Upah, Penerima yang Tak Sesuai Persyaratan Harus Kembalikan Uangnya

Aturan baru tentang pemberian bantuan subsidi upah telah diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Ini mencakup pembaruan syarat penerima subsidi.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 28 Juli 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 adalah warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

"Syarat lain untuk menerima BSU adalah memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (29/7).

Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Apabila wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," terangnya.

Menurut peraturan menteri, besaran BSU yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta. Nilai ini akan disalurkan sekaligus.

"Jika pemberi kerja tidak memberikan data pekerja yang sebenarnya, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukas Ida.

Selain itu, jika penerima tidak memenuhi persyaratan, tapi telah menerima BSU, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

BSU diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro," pungkas Ida. (rh/zul/fin)

Sumber: