Sempat Turun, Setelah Perpanjangan PPKM Darurat Level 4, Kasus Covid-19 Malah Naik Lagi

Sempat Turun, Setelah Perpanjangan PPKM Darurat Level 4, Kasus Covid-19 Malah Naik Lagi

 

 

- Trend kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal sempat turun selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun setelah perpanjangan PPKM Level 4, kasusnya justru naik lagi. 

Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, kasus harian memang sempat menurun pada 4 hari terakhir PPKM darurat Jawa dan Bali dengan rata-rata 65 kasus baru per hari. 

Kemudian meningkat di masa perpanjangan atau PPKM level 4 selama lima hari setelahnya menjadi 84 kasus baru per hari. 

"Dari sisi epidemiologi, trend penurunan yang terjadi selama PPKM darurat dan PPKM level 4 di Kabupaten Tegal belum konsisten, masih terjadi fluktuasi," katanya. 

Selain itu, tambah Umi, positivity rate-nya yang masih tinggi di angka rata-rata 33,3 persen dalam sepuluh hari terakhir. Sehingga, selain mengintensifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, upaya pengendalian penularan Covid-19 juga harus diupayakan bersama saat pemerintah memberikan kelonggaran. Atau membuka secara bertahap aktivitas di sektor esensial pada PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang. 

"Di sini semuanya harus bisa saling menjaga, saling mengingatkan agar kelonggaran aktivitas di sektor usaha mikro kecil di masa perpanjangan PPKM level 4 ini tidak mengendurkan kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Perpanjangan PPKM level 4 ini, lanjut Umi, mampu menekan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di ruang isolasi rumah sakit dari 91 persen pada 3 Juli 2021 lalu menjadi 77 persen pada 25 Juli 2021. 

Umi menambahkan, kendati PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus, tetapi aktivitas warga masih dilonggarkan. Misal, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00. 

Padahal sebelumnya, hanya pasar tradisional yang diperbolehkan buka. Selain itu, warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung makan di tempat maksimasl tiga orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit. 

Sebelumnya, semua jenis tempat makan tidak diperkenankan melayani pembelian makan di tempat. Hanya restoran atau rumah makan dan kafe yang lokasinya dalam gedung tertutup seperti mall atau pusat perbelanjaan atau lokasi tersendiri. 

Di luar itu yang masih dibatasi layanannya hanya untuk pesan antar atau dibungkus dibawa pulang, tidak untuk makan di tempat. (guh/ima)

Sumber: