Warga Dilematis, Juklak dan Juknis Peraturan Acara Hajatan Dinilai Ambigu

Warga Dilematis, Juklak dan Juknis Peraturan Acara Hajatan Dinilai Ambigu

Pada bulan haji ini banyak warga yang menggelar hajatan, mulai dari pernikahan hingga khitanan. Namun warga dilematis saat hendak menggelar acara, sebab juklak juknis dari pemerintah masih membingungkan atau ambigu.

Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Rabu (28/7) mengatakan, aturannya tidak jelas. Mestinya ada juklak juknis tentang penyelenggaraan hajatan warga di tengah pelaksanaan PPKM Darurat ini. 

Pasca-Lebaran Idul Adha ini, banyak warga yang menggelar hajatan. Ketika mereka dilarang, tentu tidak mungkin. Sebab, pelaksanaan hajatan sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. 

Terlebih bagi warga yang hendak menggelar pernikahan. Mereka tentunya sudah memilih hari baik untuk pelaksanaan akad nikahnya. Sebaliknya, jika hal itu diizinkan, maka akan menimbulkan kerumunan massa. 

"Ini yang menjadi dilematis. Dilarang, tidak mungkin, karena sudah direncanakan. Kalau dibiarkan, menimbulkan kerumunan yang dapat memicu penyebaran virus corona," katanya.

Celakanya lagi, tambah Khuzaeni, ketika ada peraturan bebas Covid-19 bagi calon pengantin sebelum melaksanakan ijab qobul, tentu tidak bisa. Karena, ketika sudah memilih hari baik dan ternyata setelah menjalani tes swab antigen hasilnya positif Covid-19, maka sulit untuk dibatalkan ijabnya. 

"Ini yang membingungkan, sudah dapat hari baik, ternyata salah satu calon pengantinnya positif Covid-19. Paling bisanya dengan cara zoom," tambahnya.

Ada cerita, lanjut Khuzaeni, salah satu penyelenggara hajatan di Kabupaten Tegal. Dalam satu keluarga dinyatakan positif Covid-19. Mereka dinyatakan terpapar virus corona sebelum acara hajatan digelar. Sedangkan undangannya, sudah dibagikan ke warga. Anehnya, keluarga itu tetap menggelar acara.

"Kalau seperti itu, bagaimana. Itu risikonya sangat besar. Kasihan warga yang datang kondangan," tambahnya.

Untuk itu, dirinya berharap, bupati bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Tegal membuat aturan yang baik dan aman. Namun, tidak merugikan warga. Hajatan tetap digelar maksimal 1 hari. Jumlah tamu juga harus dibatasi. Termasuk akad nikah dan seserahannya.

Sebab dirinya pernah menjumpai, ada warga yang menggelar hajatan lebih dari dua hari. Malah ada juga yang satu minggu. Di desa-desa banyak yang seperti itu. Dirinya minta, pemerintah harus menertibkan hal itu. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: